Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan transparan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak layanan informasi publik. Tugas dan fungsinya berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya pengelolaan informasi yang terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Senin(23/06/2025)
Sepanjang tahun 2024, Bawaslu Kalsel melaksanakan berbagai langkah konkret untuk memperkuat keterbukaan informasi. Mulai dari penataan struktur PPID, penetapan Daftar Informasi Publik (DIP), pembaruan sistem layanan daring melalui e-PPID terintegrasi, hingga monitoring dan evaluasi rutin. Bawaslu juga mengadakan pelatihan bagi petugas informasi, membangun koordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi, serta menyediakan sarana layanan langsung dan daring yang memudahkan akses masyarakat.

Layanan e-PPID kini memungkinkan publik mengajukan permohonan informasi, menyampaikan keberatan, dan memantau proses secara real-time tanpa harus datang ke kantor. Sistem ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang cepat, efisien, dan transparan.
Struktur PPID Bawaslu Kalsel terdiri dari sejumlah pejabat yang menjalankan fungsi secara terintegrasi. Seluruh personel yang terlibat memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas dalam mendukung transparansi informasi. Struktur PPID dipimpin oleh Aries Mardiono, selaku Ketua Bawaslu Kalsel yang bertindak sebagai Pembina PPID. Posisi Tim Pertimbangan PPID diisi oleh Anggota Bawaslu Kalsel yakni Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat, Muhammad Radini, Akhmad Mukhlis dan Thessa Aji Budiono yang memberikan masukan strategis dalam pengelolaan informasi. Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel, T. Dahsya K. Putra berperan sebagai Atasan PPID yang mengawasi dan menjamin pelaksanaan layanan berjalan sesuai regulasi. Pelaksana teknis dipegang oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Sekretariat Bawaslu Kalsel, H. Supriyanto Noor yang bertugas sebagai PPID, memastikan bahwa proses dokumentasi, klasifikasi, dan pelayanan informasi dilakukan secara akurat, transparan, dan tepat sasaran. Susunan ini mencerminkan komitmen kelembagaan Bawaslu Kalsel dalam memberikan pelayanan informasi publik yang bertanggung jawab, efisien, dan sesuai standar keterbukaan informasi nasional.
Atas berbagai inisiatif tersebut, Bawaslu Kalsel berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dari Bawaslu RI. Capaian ini menjadi bukti bahwa keterbukaan informasi tidak sekadar kewajiban, tetapi menjadi bagian penting dari pelayanan publik yang partisipatif dan akuntabel.
Melalui sistem informasi publik yang terus berkembang, Bawaslu Kalimantan Selatan konsisten membangun kepercayaan masyarakat dan memperkuat pengawasan partisipatif menuju Pemilu yang berintegritas.

