Banjarbaru, Bawaslu Kalsel - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Selatan resmi memulai Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 di bulan yang sama ketika Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu RI juga melaksanakan agenda serupa. Beririsan waktunya dua kegiatan ini menegaskan pentingnya penguatan standar layanan informasi publik, baik di lingkup badan publik daerah maupun lembaga penyelenggara pemilu. Selasa, (23/09/2025).
Pada kegiatan sosialisasi pelaksanaan Monev KIP 2025 yang digelar secara luring dan daring, Ketua KI Kalsel, H. AH Rijani, menekankan bahwa evaluasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga instrumen untuk menilai sejauh mana badan publik konsisten menjalankan keterbukaan informasi. Melalui kegiatan ini, KI ingin memastikan standar layanan benar-benar diterapkan, sekaligus memberi umpan balik agar badan publik dapat terus meningkatkan kualitas pelayanannya.
“Komisi Informasi secara mandiri menjalankan Undang-Undang KIP dengan tugas pokok menyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi antara pemohon informasi dengan badan publik. Selain itu, KI juga berkewajiban melaksanakan monitoring dan evaluasi KIP di wilayah kerja masing-masing, termasuk instansi vertikal, dengan tujuan mengetahui komitmen dan kepatuhan badan publik dalam keterbukaan informasi publik,” ujar H. Rijani.
Pelaksanaan Monev KIP 2025 di Kalsel tahun ini memasuki tahun kedua dengan satu kategori tambahan, yaitu instansi vertikal. Secara keseluruhan, terdapat 29 instansi vertikal—termasuk Bawaslu Kalsel—yang ikut dinilai di samping pemerintah kabupaten/kota dan badan publik di tingkat provinsi. Kehadiran PPID Bawaslu Kalsel, H. Supriyanto sebagai peserta monev memperlihatkan keterlibatan lembaga pengawas pemilu dalam memastikan keterbukaan informasi, sekaligus menegaskan bahwa prinsip transparansi juga menjadi bagian penting dalam pengawasan demokrasi. .
Proses monev akan berlangsung selama satu bulan dengan tahapan penilaian, validasi, verifikasi, hingga pemberian penghargaan kepada badan publik. Penilaian dilakukan melalui metode Self Assessment Questionnaire (SAQ), yang hasilnya akan diverifikasi langsung oleh KI Kalsel. Pada tahap akhir, setiap badan publik akan dikategorikan dalam predikat informatif, cukup informatif, kurang informatif, atau tidak informatif, yang sekaligus menjadi tolok ukur akuntabilitas mereka dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.

