Home
Halaman
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pengadu menyampaikan pengaduan melalui
SP4N Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat