Profil Singkat PPID


Untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara telah menetapkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 002.A/HM.00.01/K.SG/01/2022 tentang Penetapan Tim Keterbukaan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 sebagaimana mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 002.A/HM.00.01/K.SG/01/2022 sebagai berikut:

  1. Pembina yaitu Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara;
  2. Tim Pertimbangan yaitu Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara;
  3. Atasan PPID yaitu Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara;
  4. Pejabat Pengelola Informasi Publik yaitu Kepala Bagian Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara;
  5. Pengelola Informasi Staf Humas dan Datin;
  6. Pelayan Informasi yaitu perwakilan Staf tiap Bagian;
  7. Dokumentasi dan Arsip yaitu Staf Humas dan Datin;
  8. Staf Pendukung Pengelola Informasi dan Dokumentasi yaitu Staf Humas dan Datin.

 

Dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik,  PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan kewenangan dan  Standar Operasional Prosedur.

SEJARAH PPID BAWASLU
 

Bawaslu Terbuka, Pemilu Tepercaya! Semboyan ini menggambarkan kesadaran Bawaslu terhadap posisi keterbukaan informasi. Selain sebagai hak publik, keterbukaan informasi merupakan prasyarat untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas pemilu. Karena itu, pada periode ini, Bawaslu secara serius berupaya mewujudkan PPID Bawaslu yang handal, profesional, dan inovatif.

Tahun 2010 – 2011 :Tahun 2010 – 2011 merupakan fase adaptasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Tantangan dari UU KIP bukan saja pembentukan perangkat kelembagaan, tetapi juga membangun paradigma dan budaya birokrasi.

Tahun 2012 – 2013 :Tanggal 5 April 2012 Bawaslu menerbitkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012. Regulasi ini menjadi Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Bawaslu.

Tahun 2014 :Tahun 2014 Bawaslu menetapkan tiga Standar Operational Prosedur (SOP), yaitu SOP Pelayanan Informasi, SOP Penanganan Keberatan, dan SOP Klasifikasi Informasi.

Tahun 2015 :Tanggal 4 Mei 2015 Bawaslu membentuk struktur PPID dan menetapkan SOP Uji Konsekuensi dan SOP Pengumpulan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi.

Tahun 2016 :Tahun 2016 Bawaslu mulai merevisi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012 guna mengefektifkan pengelolaan dan pelayanan informasi. Di tahun yang sama juga dilakukan peningkatan kapasitas PPID Bawaslu.

Tahun 2017 – 2018 :Tanggal 27 Januari 2017 Bawaslu mencabut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012 dan menetapkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 untuk mengatur obyek yang sama.  Selain itu, ada beberapa lompatan besar lain.

Chat Via Whatsapp