Tata Cara Permohonan Informasi


Tata Cara Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui Website PPID, Telepon/Whatsapp atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
  2. Pemohon mengisi formulir/menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri.
  3. Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabila syarat permohonan telah dilengkapi.
  4. Pada jangka waktu 10 hari kerja, Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID.
  5. Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi dari petugas.

Chat Via Whatsapp