Struktur PPID


Untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara telah menetapkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 002.A/HM.00.01/K.SG/01/2022 tentang Penetapan Tim Keterbukaan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 sebagaimana mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 002.A/HM.00.01/K.SG/01/2022 sebagai berikut:

  1. Pembina yaitu Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara;
  2. Tim Pertimbangan yaitu Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara;
  3. Atasan PPID yaitu Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara;
  4. Pejabat Pengelola Informasi Publik yaitu Kepala Bagian Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara;
  5. Pengelola Informasi Staf Humas dan Datin;
  6. Pelayan Informasi yaitu perwakilan Staf tiap Bagian;
  7. Dokumentasi dan Arsip yaitu Staf Humas dan Datin;
  8. Staf Pendukung Pengelola Informasi dan Dokumentasi yaitu Staf Humas dan Datin.
Chat Via Whatsapp