Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi publik.
- Pemohon informasi publik mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui surat, fax, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
- Pemohon informasi publik menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi.
- Pemohon informasi publik menerima tanggapan paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
