Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Bimtek Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Bimtek Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Provinsi Gorontalo gelar Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 Tahapan Kampanye Pemilu di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Jumat (19/01/2024).

Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo gelar Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 Tahapan Kampanye Pemilu di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Jumat (19/01/2024).

Tujuan kegiatan ini sebagai upaya peningkatan kapasitas Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penanganan pelanggaran pemilu yang mana turut dihadiri Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan dan Kepolisian baik dari Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Lismawy Ibrahim menyampaikan bahwa tahapan kampanye yang tersisa 25 hari lagi membutuhkan kesiapan setiap jenjang pengawas sehingga dapat mencegah setiap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi John Hendri Purba dalam arahannya menyampaikan bahwa per-tanggal 10 Januari 2024 di Provinsi Gorontalo sendiri terdapat total 18 dugaan pelanggaran dan 109 saran perbaikan.

“Dari data tersebut, dapat dilihat bahwa Bawaslu se-Provinsi Gorontalo mengutamakan upaya-upaya pencegahan, diiantaranya melalui imbauan larangan-larangan dalam berkampanye, maupun pencegahan pelanggaran saat pelaksanaan kampanye berlangsung”, ungkap John.

Melalui kegiatan bimtek ini diharapkan penanganan pelanggaran di berbagai tingkatan dapat menjadi sama, melalui evaluasi maupun pemberian materi kepada setiap peserta yang hadir pada hari ini, tutup John.

Info Terkait

Chat Via Whatsapp