Hak-hak Pemohon Informasi:
- Pemohon berhak mengajukan permohonan dengan sarana yang telah disediakan oleh Bawaslu;
- Pemohon berhak mendapatkan bantuan pada saat mengajukan permohonan informasi atau pendampingan bagi pemohon berkebutuhan khusus.
- Pemohon berhak menyampaikan pertanyaan, saran, dan pengaduan terkait pelayanan informasi;
- Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima permohonan informasi;
- Pemohon berhak mendapatkan pemberitahuan atas permohonan yang diajukan;
- Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang perpanjangan masa pemberitahuan dari Bawaslu;
- Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima pemberian informasi;
- Pemohon berhak mengajukan keberatan terhadap prosedur pelayanan, biaya pelayanan atau terhadap penolakan permohonan informasi;
- Pemohon berhak mendapatkan informasi sesuai permintaan (subjek informasi, cara mendapatkan, bentuk informasi);
- Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak
- pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi;
- Pemohon berhak mendapatkan perlindungan data pribadi;
- Pemohon berhak mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi jika tidak dapat menerima atau tidak puas dengan respon Badan Publik (Atasan PPID) terhadap keberatan yang diajukan pemohon.
Kewajiban Pemohon Informasi
- Pemohon wajib memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dalam mengajukan permohonan atau keberatan;
- Pengguna informasi wajib menggunakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengguna informasi wajib mencantumkan sumber informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Info Terkait