Hak dan Kewajiban Pemohon

Hak dan Kewajiban Pemohon

Hak-hak Pemohon Informasi:

  1. Pemohon berhak mengajukan permohonan dengan sarana yang telah disediakan oleh Bawaslu;
  2. Pemohon berhak mendapatkan bantuan pada saat mengajukan permohonan informasi atau pendampingan bagi pemohon berkebutuhan khusus.
  3. Pemohon berhak menyampaikan pertanyaan, saran, dan pengaduan terkait pelayanan informasi;
  4. Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima permohonan informasi;
  5. Pemohon berhak mendapatkan pemberitahuan atas permohonan yang diajukan;
  6. Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang perpanjangan masa pemberitahuan dari Bawaslu;
  7. Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima pemberian informasi;
  8. Pemohon berhak mengajukan keberatan terhadap prosedur pelayanan, biaya pelayanan atau terhadap penolakan permohonan informasi;
  9. Pemohon berhak mendapatkan informasi sesuai permintaan (subjek informasi, cara mendapatkan, bentuk informasi);
  10. Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak
  11. pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi;
  12. Pemohon berhak mendapatkan perlindungan data pribadi;
  13. Pemohon berhak mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi jika tidak dapat menerima atau tidak puas dengan respon Badan Publik (Atasan PPID) terhadap keberatan yang diajukan pemohon.

Kewajiban Pemohon Informasi

  1. Pemohon wajib memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dalam mengajukan permohonan atau keberatan;
  2. Pengguna informasi wajib menggunakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pengguna informasi wajib mencantumkan sumber informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Info Terkait

Chat Via Whatsapp