Nonato : Utamakan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Proses

Nonato : Utamakan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Proses

Kupang, Bawaslu NTT – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nonato Da Purificacao Sarmento menekankan mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diikuti oleh seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT dan staf di Hotel Neo Aston, Rabu (3/4/2023).

“Diharapkan oleh Bawaslu RI ketika kita melakukan penyelesaian sengketa proses  tahapan mediasi, bila perlu sampai tahapan mediasi saja,” tutur Nonato saat memberikan sambutan sekaligus membuka Rapat Kerja Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Rabu (3/4/2023).

Nato berharap, ajudikasi menjadi langkah terkahir yang ditempuh dalam upaya penyelesaian sengketa proses pemilu. oleh sebab itu pihaknya berharap dalam kegiatan Raker selama tiga hari  ini, para peserta mendapatkan tambahan pengetahuan dan wawasan terkait proses mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu.

Raker Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diikuti oleh seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman semua anggota Bawaslu dalam menghadapi sengketa pemilu. Sebab, tidak hanya Koodinator Divisi (Kordiv) pengampu penyelesaian sengketa proses saja tetapi seluruh anggota Bawaslu harus benar-benar memahami teknik dan prosedur penyelesaian sengketa.

Anggota Bawaslu NTT Magdalena Yuanita Wake menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa akhir Tahun 2022 bahwa butuh penambahan kapasitas dalam penyelesaian sengketa. Oleh sebab itu, dalam raker ini menghadirkan narasumber – narasumber yang mumpuni dalam bidang hukum dan sengketa proses.

“Ada penambahan kapasitas di bidang mediasi, oleh karena itu kami coba mengakses Pusat Mediasi Nasional,” ujar Yuanita.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini menambahkan selain dari Pusat Mediasi Nasional, narasumber lainnya antara lain dari Biro Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI dan praktisi dari kalangan advokat.

“Ada dua narasumber lainnya, teman advokat dari Peradi dan KAI yang nanti akan membantu kita menambah ketrampilan pemeriksaan saksi dan alat bukti,” pungkasnya.

Hadir dalam pembukaan kegiatan ini anggota Bawaslu NTT Melpi Minalria Marpaung, Syeh Assery dari Pusat Mediasi Nasional, Pejabat Struktural dan Fungsional Bawaslu NTT, serta para peserta dari 22 Kabupaten/Kota.

 

 

Penulis : Rizki Arifiani

Info Terkait

Chat Via Whatsapp