Dalam “Rapat Penyusunan Instrumen Monev Keterbukaaan Informasi Publik (KIP) Bawaslu Kabupaten/Kota dan Tata Cara Penggunaan Aplikasi SAQ Monev KIP Tahun 2023”, didapatkan hal-hal sebagai berikut:
Paparan materi dari Bawaslu Banten karena sudah melakukan monev ke Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Tanggapan Taufik Bawaslu RI : kendala internal sama juga tentang SDM di Pusdatin RI. Kami harus perjalanan dinas ke provinsi dan ada lagi kegiatan dari Komisi Informasi yaitu Anugerah Tinarbuka dll. Saat Perbawaslu Pola hubungan terbaru terbit berimbas pada perubahan struktur di provinsi dan kabupaten/kota. Kendala utama di website bahwa mengumumkan itu sepakat di website. Apakah punya meja pelayanan informasi itu cukup foto disampaikan. Masa tahapan, yaitu udah tahapan SDM kurang dan ditambah fokus tahapan/sibuk tahapan. Ini tidak main2 bahwa RI ada output dan provinsi juga ada output. Kendala SDM, infrastruktur, dan website. Untuk uji akses di Banten dilakukan dengan permohonan informasi melaluhi email. Standar layanan ada meja, banner, formulir, maklumat, informasi jam pelayanan dan biaya, jadi format lebih sederhana. Tolong ditambahi untuk metode dan instrument finalnya di tanggal 17 April 2023 setelah saya laporkan kepada Kapusdatin dengan kendala-kendala itu. Instrument yang sederhana ini sebagai laporan dan asas kepatuhan terhadap informasi publik. Saya akan sampaikan tahapan dan diskusi