Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan oleh Bawaslu Kalsel, Banjarmasin, Senin, (3/2/ 2025) / Foto: Isya
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Bawaslu Kalimantan Selatan terus berkomitmen menjadi lembaga yang terbuka dalam pengelolaan informasi publik. Mekanisme dan tata cara penyampaian informasi Pemilu dan pemilihan dijalankan sesuai dengan prinsip keterbukaan serta membangun kepercayaan publik. Senin, (3/2/2025).
“Dalam kegiatan evaluasi ini, kita ingin memastikan bahwa Bawaslu benar-benar menjadi lembaga yang terbuka dan terpercaya bagi masyarakat serta para pemangku kepentingan. Itu berarti setiap tahapan pengawasan, informasi Pemilu, dan pemilihan harus dapat diakses oleh publik, baik dari segi mekanisme, tata cara, maupun variabel yang digunakan, sehingga Bawaslu menjadi lembaga yang informatif,” ujar Muhammad Radini, Koordinator Divisi Data dan Informasi Bawaslu Kalsel.
Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, Bawaslu wajib mengimplementasikan sejumlah prinsip dasar dalam pengelolaan Pemilu, salah satunya adalah prinsip keterbukaan. Keterbukaan informasi mendorong terwujudnya penyelenggaraan pengawasan Pemilu yang transparan, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan guna menjaga integritas Pemilu.
Oleh karena itu, Bawaslu Kalsel terus berupaya mewujudkan hal tersebut melalui tata kelola dan pelayanan informasi publik yang optimal. Selain itu, Bawaslu juga mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu guna mendukung Pemilu yang lebih transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Nasional Data dan Informasi Bawaslu tahun 2024 yang digelar pada bulan September, Bawaslu Kalsel meraih penghargaan dengan Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Republik Indonesia 2024. Prestasi ini menjadi bukti nyata atas komitmen Bawaslu Kalsel dalam mewujudkan transparansi informasi kepada publik.


