Dasar Hukum


No REGULASI
1 UUD NRI 1945 Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 14

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia
3 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
Pasal 19 ayat (2)

Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya
4 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 2

Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian
tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
5 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekjend Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan
6 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis
7 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip
8 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 12 Tahun 2020 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis
9 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas
10 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip
11

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

12

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota

 

Chat Via Whatsapp