HomeHalamanHak dan Kewajiban Bawaslu Dalam Pelayan Informasi
Hak dan Kewajiban Bawaslu Dalam Pelayan Informasi
Hak dan Kewajiban Bawaslu dalam Pelayanan Informasi
Hak Bawaslu
No
Hak Bawaslu
1
Bawaslu berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2
Bawaslu berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
3
Bawaslu berhak mengolah atau memperlakukan secara khusus informasi yang dinilai bersifat sensitif
4
Bawaslu berhak membangun inovasi-inovasi untuk pemenuhan hak atas informasi, sesuai ketentuan perundang-undangan
Kewajiban Pemohon Informasi
No
Kewajiban Bawaslu
1
Bawaslu wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
2
Bawaslu wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
3
Bawaslu wajib mengembangkan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi secara cepat, tepat waktu
4
Bawaslu wajib memberikan bantuan atau pendampingan bagi pemohon informasi berkebutuhan khusu
5
Bawaslu wajib menanggapi/menindaklanjuti pertanyaan, saran, pengaduan, dan keberatan terkait pelayanan informasi
6
Bawaslu wajib memberikan bukti tanda terima permohonan informasi
7
Bawaslu wajib memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi publi
8
Bawaslu wajib memberikan pemberitahuan tentang perpanjangan masa pemberitahuan permohonan informasi publik
9
Bawaslu wajib memberikan tanda terima pemberian informasi
10
Bawaslu wajib memberikan informasi sesuai permintaan pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
11
Bawaslu wajib memberikan perlindungan data pribadi pemohon informasi
12
Bawaslu wajib memberikan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi