628176000014
ppid@bawaslu.go.id
Login
Riau
BERANDA
PROFIL
DASAR HUKUM
PROFIL SINGKAT PPID
STRUKTUR PPID
VISI DAN MISI
REGULASI
INFORMASI PUBLIK
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
PERMOHONAN INFORMASI
CEK STATUS INFORMASI
AJUKAN KEBERATAN
LAYANAN
LAYANAN INFORMASI
STANDAR LAYANAN
FAQ
Home
Halaman
PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN
PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN
Prosedur Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi publik.
Pemohon informasi publik mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui surat, fax, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
Pemohon informasi publik menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi.
Pemohon informasi publik menerima tanggapan paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
Chat Via Whatsapp