Prosedur Permohonan Informasi


Prosedur Permohonan Informasi

(Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019)

  1. Permohonan Informasi Pemilu dapat disampaikan kepada PPID Bawaslu Riau secara daring melalui website: ppid.riau.bawaslu.go.id, email ppid ppidbawasluriau@gmail.com. Dapat pula melalui elektronik malalui telepon 0761 851276 dan Whatsapp (08117720808) Atau datang langsung ke layanan PPID di kantor Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto, Nomor 284, Pekanbaru.
  2. Permohonan Informasi Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan secara langsung untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    – Pemohon dipersilahkan untuk melapor ke bagian keamanan kantor (Satpam) dan mengisi Buku Tamu;
    – Satpam akan mengarahkan Pemohon menuju layanan PPID;
  3. Petugas PPID akan menanyakan dan meminta salinan identitas diri Pemohon. Bagi Pemohon Informasi Pemilu dan Pemilihan yang datang ke layanan PPID Bawaslu Provinsi Riau diwajibkan membawa:
    – Pemohon Perorangan: Fotocopi identitas diri (KTP/SIM/Surat Keterangan Kependudukan/dll) yang menunjukkan bahwa pemohon informasi adalah warga negara Indonesia;
    – Badan Publik/Hukum: fotocopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga/pengesahan organisasi berbadan hukum dari lembaga yang berwenang
    – Kuasa Hukum; Fotocopi identitas diri dan surat kuasa dari pemberi kuasa.
  4. Kemudian Pemohon akan diarahkan untuk mengisi Formulir Permohonan Informasi Pemilu dan Pemilihan;
  5. Petugas Layanan PPID akan memeriksa Formulir yang telah diisi beserta fotocopi identitas pemohon;
  6. Jika memenuhi syarat petugas layanan PPID akan meregister permohonan pada Buku Register Layanan Informasi Pemilu dan Pemilihan;
  7. Selanjutnya petugas layanan PPID akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi kepada Pemohon;
  8. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja Pemohon informasi Pemilu dan Pemilihan akan menerima pemberitahuan tertulis terkait informasi yang dimohonkan;
  9. Waktu dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) hari kerja apabila informasi yang diminta belum diketahui atau status informasi yang dimohonkan belum jelas (terbuka/dikecualikan).
Chat Via Whatsapp