Ampuh! Bawaslu Provinsi Awasi Pelaksanaan PSU Gorut Hasil Saran Perbaikan

Ampuh! Bawaslu Provinsi Awasi Pelaksanaan PSU Gorut Hasil Saran Perbaikan

Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo dalam hal ini Ketua Idris Usuli bersama Anggota Moh. Fadjri Arsyad dan Lismawy Ibrahim melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu, (21/2/2024).

Pengawasan ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan PSU hari ini tertib dan lancar sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan. Adapun pelaksanaan pengawasan ini dilakukan bersama Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara serta Panwascam, PKD, serta PTPS terdekat.

“Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Desa Motihelumo ini sebelumnya dikarenakan pada tanggal 14 Februari 2024 pelaksanaan Pemilu, dua pemilih TPS 4 yang merupakan DPTb yang mempunyai hak memperoleh Lima (5) surat suara hanya diberikan (3) surat suara oleh petugas KPPS, sehingganya sebagaimana rekomendasi Bawaslu, PSU ini dilakukan terhadap pemungutan suara DPRD Kabupaten serta DPRD Provinsi”, ungkap Idris.

Sebagaimana pasal 372 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas tps terbukti terdapat keadaan seperti pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan nenurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan; petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilin tetap dan daftar pemilih tambahan.

Info Terkait

Chat Via Whatsapp