Badan Pengawas Pemilihan Umum Ketua Bawaslu Abhan

Badan Pengawas Pemilihan Umum Ketua Bawaslu Abhan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, sejak 2017 Bawaslu semakin serius melakukan penguatan keterbukaan informasi publik. Penguatan dilakukan tidak hanya dalam aspek pengelolaan informasi publik, namun juga dalam pelayanan informasi publik.

Dia menjelaskan, Bawaslu telah mengambil beberapa langkah penguatan keterbukaan informasi publik. Diantaranya, menetapkan Perbawaslu nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi dan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Lalu menetapkan empat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait keterbukaan informasi, peningkatan layanan dan kapasitas PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi). Serta menyempurnakan dan integrasi website resmi Bawaslu.

“Langkah tersebut merupakan cara Bawaslu untuk terus meningkatkan komitmen terkait keterbukaan informasi publik,” katanya dalam diskusi Keterbukaan Informasi Untuk Memperkuat Demokrasi dan Good Governance di kantor Komisi Informasi Publik, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini menambahkan, Bawaslu selalu berupaya mempublikasikan informasi dengan klasifikasi secepatnya. Masyarakat bisa mendapat informasi tersebut melalui website dan media sosial Bawaslu. “Bawaslu terus berinovasi mempermudah akses layanan bagi masyarakat secara online,” tuturnya.

Abhan mencontohkan, publik dapat mengajukan permohonan informasi secara online melalui laman Ada pula layanan berbasis android yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses informasi dan melakukan permohonan informasi.

Selain itu, lanjutnya, publik bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa secara online serta menelusuri secara online kemajuan yang diajukan. “Melalui keterbukan informasi, harapkan dapat ikut mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu yang baik. Yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Info Terkait

Chat Via Whatsapp