Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo gelar Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/29.00/III/2024. Sidang dengan agenda pembacaan laporan oleh terlapor ini digelar di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa 26 Maret 2024.
Adapun yang bertindak sebagai majelis dalam sidang ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli dan Anggota Moh. Fadjri Arsyad, Lismawy Ibrahim, serta John Hendri Purba. Dimana pelapor adalah Ikrar Setiawan Akase dan terlapor KPU Provinsi Gorontalo.
Dikarenakan undangan tidak dihadiri oleh pelapor sidang dengan agenda pembacaan laporan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 09:00 WITA di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi.
“Kami telah memberikan toleransi waktu selama satu jam namun pelapor belum juga hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan laporan tersebut”, ungkap Idris.
Adapun agenda sidang selanjutnya meliputi Pembacaan Laporan, Jawaban Terlapor, dan Pembuktian.