Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam hal ini Anggota Moh. Fadjri Arsyad dan Lismawy Ibrahim terima kunjungan dan penyampaian aspirasi oleh Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasiterkait tugas dan wewenang Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (27 Maret 2024).
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Moh Fadjri Arsyad pada kesempatan ini menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo bertugas melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu di berbagai jenjang di bawahnya termasuk Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Terkait laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo menurut informasi yang kami terima bahwa telah dilakukan kajian awal dan kajian awal tersebut tidak memenuhi unsur formil karena telah melebihi waktu 7 hari sejak diketahui terdapat dugaan pelanggaran dan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi”, ungkap Fadjri.
Menurut Fadjri apabila laporan tidak terpenuhi unsur formal namun materil terpenuhi maka Bawaslu punya kewenangan melakukan penelusuran terhadap materi laporan yang tidak dapat di registrasi karena tidak terpenuhi syarat formilnya . Kita akan pastikan terhadap tugas dan kewenangan Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam melakukan penelusuran sesuai dengan mekanisme dan ketentuan undang-undang.