Bawaslu Provinsi Gorontalo Minta ASN Istiqomah Terhadap Netralitasnya

Bawaslu Provinsi Gorontalo Minta ASN Istiqomah Terhadap Netralitasnya

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli dan Lismawy Ibrahim menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi tentang Netralitas Aparatur Sipil Negera(ASN) dalam Pemilu 2024 bertempat di ruang rektorat Universitas Negeri Gorontalo. Jumat, (12/01/2024).

Idris menyampaikan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun yakni istiqomah terhadap netralitasnya. Sehingganya terhindar dari perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi
ASN Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama meliputi: Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll); Menghadiri Deklarasi Calon; Ikut sebagai Panitia/Pelaksana; Ikut kampanye dengan atribut PNS; Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; Menghadiri acara parpol; Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon; Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan); Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

Idris menambahkan bahwa Sebagai tindaklanjut kerjasama Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dengan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Gorontalo, saya berharap ASN di lingkungan Civitas Universitas Negeri Gorontalo dapat berpartisipasi dalam pengawasan pemilu partisipatif.

Sementara itu, Lismawy menyampaikan bahwa bagaimana ASN dapat berpartisipasi dalam pengawasan pemilu partisipatif? Yakni dengan 3 hal yaitu Melaporkan pelanggaran: Ketika menemukan pelanggaran hukum atau pelanggaran etika selama pemilu, ASN harus bersedia dan mampu melaporkannya kepada otoritas yang berwenang atau kepada kelompok pemantau pemilu yang relevan. Kemudian Memastikan integritas pemilu di lingkungan kerja: ASN harus memastikan bahwa pemilu di lingkungan kerja mereka berjalan dengan integritas. Ini mencakup memastikan bahwa karyawan ASN tidak terlibat dalam kampanye politik di tempat kerja dan tidak. Terakhir melakukan Edukasi pemilih: ASN dapat mengambil peran dalam memberikan informasi kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara, hak-hak pemilih, dan pentingnya pemilu yang berintegritas. Mereka dapat mengadakan seminar atau diskusi untuk meningkatkan pemahaman pemilih.

Info Terkait

Chat Via Whatsapp