Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Gorontalo Lakukan Pembuktian

Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Gorontalo Lakukan Pembuktian

Ketua Majelis Pemeriksa Moh Fadjri Arsyad yang di damping oleh Anggota Majelis Pemeriksa John Hendri Purba saat mendengarkan keterangan saksi pada sidang temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di ruang sidang pemeriksaan yang dilaksanakan di Hotel TC Damhill UNG, Selasa (24/10/2023).

Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo melanjutkan sidang temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Nomor: 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/29.00/X/2023 yang terjadi di Kabupaten Bone Bolango sebagai penemu adalah Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Terlapor adalah KPU Kabupaten Bone Bolango. Agenda hari ini adalah pembuktian dari alat bukti yang diberikan oleh penemu dan terlapor.

Dalam hal ini penemu menghadirkan 3 orang saksi yang selanjutnya saksi satu persatu di periksa identitasnya oleh Ketua Majelis Pemeriksa Moh Fadjri Arsyad yang di damping oleh Anggota Majelis Pemeriksa John Hendri Purba yang dilanjutkan dengan pembacaan sumpah oleh saksi. “sebelum dimintai keterangan saudara akan membacakan lafal sumpah saksi, diharapkan saudara untuk bediri” ucap fadjri di ruang sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaksanakan di Hotel TC Damhill UNG, Selasa (24/10/2023).

Setelah pengucapan sumpah oleh saksi, Majelis Pemeriksa melanjutkan untuk melakukan pendalaman dari bukti yang disampaikan oleh penemu dan terlapor, “saya akan memintai penjelasan dan melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah disampaikan kepada majelis” ungkap Fadjri

Setelah dilakukanya pendalaman bukti yang diberikan oleh penemu dan terlapor dan setelah dilakukanya penyampaian oleh saksi- saksi yang dihadirkan oleh penemu, Majelis memberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan kepada penemu dan terlapor secara lisan atau secara tertulis dan kedua pihak memilih menyampaikan secara tertulis, sehingga Majelis berkeputusan penyampaian kesimpulan disampaikan oleh penemu dan terlapor paling lambat Jum’at (27/10/2023) pada pukul 14.00 WITA.

Info Terkait

Chat Via Whatsapp