Tugas dan Fungsi PPID Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
- Memberikan layanan informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Informasi Publik;
- Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi Publik yang dapat diakses; dan
- Menetapakan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi Publik;