Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyoroti langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghilangkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, seharusnya seluruh hal berkaitan dengan masalah keuangan di Pemilu harus ditransparasikan.
“Itu juga menjadi intervensi KPK bukan dalam konteks penindakan tetapi pencegahan,” kata Ali kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (13/6/2023).
Ali menjelaskan, pihaknya memiliki program di bidang pencegahan dan pendidikan anti korupsi untuk masyarakat, salah satunya ‘Politik Cerdas Berintegritas’.
“Itu kesiapa?, ke siapapun termasuk ke partai politik kan sebagai objeknya. Termasuk juga ke penyelenggara Pemilu, Bawaslu, KPU itu bagian itu,” jelasnya.